Terkini

Polsek Kopang Polres Loteng Laksanakan Sosialisasi TPPO.

×

Polsek Kopang Polres Loteng Laksanakan Sosialisasi TPPO.

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TENGAH (NTB) – Polres Lombok Tengah dalam hal ini Poslek Kopang laksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mekanisme persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Desa Bebuak Kecamatan Kopang, Selasa (31/10).

Kegiataan tersebut dipimpin Panit Ops Reskrim IPDA I Wayan GD Sumarsana bersama anggota. IPDA I Wayan mengatakan kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Sambungnya, hal itu dilaksanakan mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk memberikan himbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan,”terangnya.

“oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Dalam hal ini AIPTU Sutikno meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat apabila ada keluarga atau sanak saudaranya yang menjadi korban TPPO.

“Seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *