Terkini

Hendak Jual Hasil Kejahatan lewat Online Dua Pria Asal Desa Rada ini Diamankan Polsek Bolo

×

Hendak Jual Hasil Kejahatan lewat Online Dua Pria Asal Desa Rada ini Diamankan Polsek Bolo

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (7/11) – Dua terduga spesialis pembongkaran rumah kosong dan curanmor di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB Senin (06/11/23) kemarin.

Kasus pencurian itu terjadi di Desa Rada Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Kamis (02/11/23) sekira pukul 02.30. WITA dini hari.

Terpisah Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat diwilayah kecamatan Bolo dan sekitarnya.

“Iya kami mengamankan saudara MR dan RS keduanya merupakan warga desa rada kecaman Bolo dan diamankan karena diduga kuat melakukan pencurian 1 unit SPM, 10 Kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg”. Kata Kapolres mengutip Adib.

Selain itu AKBP Hariyanto SH,S.I.K., menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bima.

Kasus pencurian yang merugikan ML (L/40), warga Desa rada awalannya diketahui oleh tetangga korban yang menghubungi korban via handphone pasalnya korban berada di Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Korban yang mendapat kabar tersebut langsung pulang menuju desa rada dan memeriksa isi rumah, satu Unit motor Honda karisma, 10 kg beras dan tabung gas elpiji ukuran tiga Kg raib digondol para terduga.

Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.500.000,00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke SPKT Mapolsek Bolo.

Menindaklanjuti lanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.

Beberapa hari kemudian Kanit Reskrim Polsek Bolo Brioka Rusdin mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri SPM itu di posting oleh Akun Facebook DS untuk dijual secar Online dan SPM tersebut oleh para terduga sudah di rubah warnanya.

Akun Facebook tersebut setelah ditelusuri melalui rekam jejak digital diketahui berada diwilayah hukum Polres Dompu.

Briptu Ilham personel polsek pada saat akun Facebook DS mengaplot di akun sosial Facebook nya, anggota Polsek bolo Briptu Ilham menyamar menjadi pembeli dengan berkomunikasi melalui messenger.

Masih Adib, pemilik akun Facebook DS itu berada di Desa Serakapi kecamatan woja kabupaten Dompu, selanjutnya Bripka Rusdin berkoordinasi dengan pihak Polsek Dompu kota dan Polsek Woja.

Tidak lama kemudian Pemilik akun Facebook tersebut berhasil ditemui dan Bripka Rusdin bersama anggota lainnya mengamankan SPM tersebut.

Dihadapan petugas pemilik Akun Facebook DS mengaku kalau SPM tersebut didapatkannya dari kedua terduga pelaku MR dan RS.

Lanjutnya, Bripka Rusdin mendapatkan informasi kedua terduga pelaku berada Rada. tanpa membuang waktu Bripka Rusdin bersama anggota lainya menuju TKP dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Setelah itu kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *