Terkini

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran

×

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,7 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran

Sebarkan artikel ini

 

Mataram NTB – Selama Periode Juli 2023 hingga September 2023 Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 63 orang Tersangka.

Selain Para tersangka, ke 40 kasus yang diungkap tersebut petugas berhasil pula mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya Sabu seberat 1,7 Kilogram, 3 pohon Ganja seberat 508,05 gram, Asis seberat 35,61 gram, Mashroom 27,76 gram, obat keras 1550 butir, uang tunai 77,6 Juta rupiah, 72 unit Hp, 7 unit Kendaraan R2.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq SH., M.Hum., dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jum’at (10/11/2023).

Dalam kerangan lanjutannya, dari keseluruh kasus yang diungkap 32 kasus diantaranya telah masuk tahap P21 dan Tersangka berikut BB telah diserahkan ke Pengadilan oleh masing-masing daerah Kota/Kabupaten.

“Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran sehingga perkaranya diproses dimasing-masing daerah tempat pengungkapan,”jelasnya.

Sementara 9 Kadus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 1,6 Kilogram akan dimusnahkan sesaat lagi sesuai perintah UU.

“Dari 1,7 Kilogram sabu tersebut setelah dikurangi kebutuhan Lab, Penyidikan dan persidangan maka sisanya seberat 1,6 Kilogram akan kita musnahkan saat ini,”ucap Kapolda NTB.

Setelah melakukan penandatanganan berita Acara proses Pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan mesin Insinerstor.

Hadir dalam giat Pemusnahan tersebut, Kapolda NTB, Dirresnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, perwakilan Korem 162/WB, Kepala BNNP NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kejaksaan, Pengadilan dan bea cukai serta Para tersangka dan Kuasa Hukum Tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *