Terkini

Polres Bima Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Curas Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

×

Polres Bima Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Curas Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (17/11) – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Tim Kepolisian Resor Bima Kota. Berdasarkan kronologis kejadian, terduga pelaku, AA alias AIS, diduga terlibat dalam kasus curas yang terjadi pada tanggal 15 April 2023 di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pada saat kejadian, korban, Sdri. SUKMAWATI, mengendarai sepeda motor bersama Sdri. PUTRI QONITA, ketika dihadang oleh terlapor AA AIS dan rekannya. Terlapor mengancam korban dengan sebilah parang yang masih dalam sarungnya dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor. Setelah mendapatkan kendaraan, para terlapor melarikan diri dengan sepeda motor korban dengan nomor polisi DR 3761 MS.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU PUNGUAN HUTAHAEAN, S. Tr. K., S.I.K., menjelaskan bahwa setelah pihak kepolisian menerima laporan dan keluarnya Surat DPO, tim berhasil mengamankan beberapa teman atau anggota komplotan terduga pelaku. Dengan informasi yang akurat, tim kemudian melacak keberadaan AA alias AIS di sekitar Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima.

“Setelah mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut, tim melakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus curas yang disangkakan. Keluarga terduga pelaku juga diberikan pemahaman terkait penangkapan ini,” ujar Kasat Reskrim.

Terduga pelaku kemudian diamankan ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.I.K., menyatakan apresiasinya terhadap tim yang berhasil menangkap terduga pelaku DPO ini dan menekankan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *