Terkini

Polres Bima Kota Pastikan Tindak Tegas Anggota Nakal, Propam Periksa Briptu YS

×

Polres Bima Kota Pastikan Tindak Tegas Anggota Nakal, Propam Periksa Briptu YS

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,NTB (27/11) – Propam Polres Bima Kota melakukan audit investigasi terhadap Briptu Y S, seorang anggota kepolisian yang sebelumnya telah menjalani sidang disiplin. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota kepolisian.

Sebelum kejadian ini, Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan bahwa Briptu Y S telah menjalani dua kali sidang disiplin dalam tahun ini. Sidang disiplin tersebut merupakan bentuk tindakan atas pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Briptu YS anggota Polres Bima Kota.

Saat ini, Propam Polres Bima Kota tengah menangani pelanggaran kode etik Profesi Polri terkait dengan adanya kasus penipuan dan Penggelapan (tipu gelap) yang melibatkan Briptu Y S. Kasus ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang kode etik Polri Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri, serta peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi di tubuh kepolisian. “Kami berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota kami. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Proses audit investigasi yang dilakukan oleh Propam Polres Bima Kota diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Briptu Y S. Langkah-langkah tegas akan diambil sesuai dengan hasil investigasi untuk menjaga integritas institusi kepolisian di wilayah Bima Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *