Terkini

Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA I Mengamankan Terduga Pelaku Penculikan dan Pengancaman

×

Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA I Mengamankan Terduga Pelaku Penculikan dan Pengancaman

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, NTB (5/12) – Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA I Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim PUMA AIPDA ABDUL HAFID S.H, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penculikan dan pengancaman di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kejadian ini terjadi pada Senin, 4 Desember 2023, sekitar pukul 18:30 Wita di Dusun Plasma, Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Terungkap bahwa terduga pelaku, JF (44 tahun), warga Dusun Plasma, Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, telah melakukan tindak pidana penculikan dan pengancaman terhadap korban, A, seorang perempuan warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Pada hari Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 Wita, korban diajak oleh temannya, Sdri. II, untuk mengambil mangga di Dusun Plasma, Desa Wawo Rada. Setibanya di rumah terlapor, korban bersama Sdri. II mengambil mangga. Setelah itu, Sdri. INDI meninggalkan tempat tersebut dengan alasan akan membuang sampah dan tidak kembali. Terlapor mengajak korban dan Sdri. II untuk duduk di rumahnya. Beberapa saat kemudian, Sdri. II pergi dan tidak kembali. Terlapor mengajak korban untuk menghisap narkoba jenis shabu, namun korban menolak. Terlapor mengancam korban dengan sebilah parang yang ditodongkan ke leher korban dan mengancam akan membunuh orang tua korban. Akibat ancaman tersebut, korban menuruti perintah terlapor.

Selama tiga hari, terlapor menyekap korban di rumahnya, memberikan ancaman, dan mengunci pintu rumah. Pada hari Minggu sekitar jam 21.00 Wita, terlapor memberitahu korban bahwa akan mengambil laundry dan menyuruh korban untuk tidak pergi ke mana-mana serta mengunci pintu rumah. Korban berhasil membuka paksa pintu rumah terlapor menggunakan gunting dan melarikan diri.

Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin, menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku setelah menerima laporan. Berkat informasi yang akurat, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Dusun Plasma, Desa Wawo Rada.

Tim Opsnal Sat Reskrim PUMA I, dengan sigap dan cepat, berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang duduk di atas rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 buah Hp Nokia warna biru, 1 buah celana Levis milik korban, 1 buah baju warna hitam milik korban, 1 buah celana dalam milik korban, dan beberapa clip kosong serta dompet.

Selanjutnya, tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bima Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus bekerja keras untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana kriminal.

Kapolres Bima Kota mengapresiasi tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Proses hukum akan dilanjutkan guna mengungkap motif dan alasan di balik perbuatan kriminal terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *