Terkini

DITRESNARKOBA BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN NARKOBA JARINGAN ANTAR PROVINSI

×

DITRESNARKOBA BERHASIL UNGKAP KASUS PENGIRIMAN NARKOBA JARINGAN ANTAR PROVINSI

Sebarkan artikel ini

Mataram – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus dua pemuda asal Jawa Barat, karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam, Kepulauan Riau, melalui pelabuhan.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. mengatakan, kedua penyelundup berinisial NK (27) Perempuan, Mahasiswi, Kabupaten Karawang Jawa Barat dan A (34) Laki-laki, Wiraswasta, Kabupaten Bogor Jawa Barat diringkus ketika berhenti di sebuah mini market.

“Penangkapan berdasarkan tindak lanjut informasi yang datang dari masyarakat. Keduanya kita tangkap malam hari,” kata Deddy.

Untuk barang haram tersebut, jelasnya, ditemukan petugas dari hasil pemeriksaan badan dan barang bawaan saat tersangka sedang berhenti di jalan raya Kopang, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, tepatnya di parkiran sebuah mini market..

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Batam. Sebelum tiba di Lombok melalui jalur darat, keduanya menggunakan maskapai penerbangan dari Batam ke Bali.

“Dari Bali pelaku menggunakan jalur darat, menyeberang dengan kapal dari Pelabuhan Padang Bay ke Lembar,” tambahnya.

Rencananya, paket sabu seberat 196,82 Gram yang terbagi menjadi 4 bungkus tersebut akan di serahkan kepada seseorang di Sumbawa dengan imbalan upah masing-masing Rp.10.000.000.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru 1 kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. Karena itu, polisi menyimpulkan ada peran pesuruh dari aksi penyelundupan sabu asal Batam

“Karena itu, sekarang kita kembangkan siapa orang yang menyuruhnya,” ujar Deddy.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanman hukuman pidana 20 tahun penjara dan atau seumur hidup, atau pidana paling berat hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *