Terkini

Miliki dan Kuasai 510 Butir Tramadol IRT dan Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

×

Miliki dan Kuasai 510 Butir Tramadol IRT dan Pria ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (21/5) – Memberantas peredaran gelap Narkoba dan obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Bima terus membuahkan hasil.

Terkini Satreskoba Narkoba bersama Loka Pom Bima berhasil meringkus 2 pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol salah satunya perempuan.

Ke-dua nya masing-masing berinisial SH (P/40) Warga Desa Rabakodo dan SR (L/30) Warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Ditangkap nya ke-dua pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol itu adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang acap kali melakukan transaksi dan mengedarkan Tramadol di wilayah Kecamatan Woha dan kecamatan Palibelo.

Langkah cepat dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH dengan memerintahkan Katim Opsnal Aiptu Arif Rahman S.sos dan Katim Sus Bripka Ady Apriyanto bersama Loka Pom Bima agar meringkus ke-dua pengedar tersebut.

Setelah itu Katim Opsnal dan Katim Sus serta Loka Pom Bima langsung bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP benar saja tim melihat keduanya sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang tersebut.

Tidak mau buruan/ targetnya lolos tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggeledahan tersebut tim berhasil tim berhasil menyita dari tangan ke-dua 510 (lima ratus sepuluh) Tramadol sia edar pada Sabtu (18/05 24) sekira pukul 10.00. WITA.

Tidak hanya itu tim juga menyita barang bukti berupa (satu) unit handphone,Uang tunai pecahan Rp. 100.000. ( seratus ribu ) rupiah,Uang tunai Rp. 589.000 ( lima ratus delapan puluh sembilan ) ribu rupiah.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan pihaknya meringkus 2 orang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

Orang nomor satu dijajaran Kepolisian Resor Bima Polda NTB ini mengapresiasi dan menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh Masyarakat yang telah aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan Obat-obatan terlarang diwilayah Kabupaten Bima.

“Kita perangi Bersama dan jadikan Narkoba dan sejenisnya sebagai musuh bersama demi generasi kita”Kata Kapolres.

Dan Saat ini ke-dua pengedar obat-obatan terlarang dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *