Hukrim

Pencurian Motor Milik Polisi di Pekanbaru, Pelaku Menjual Motor Curiannya di Facebook

×

Pencurian Motor Milik Polisi di Pekanbaru, Pelaku Menjual Motor Curiannya di Facebook

Sebarkan artikel ini
Maling Nekat di Pekanbaru, Jual Motor Milik Polisi di Facebook

Pekanbaru, Riau – Pelaku Pencurian yang satu ini tergolong nekat, Usai menggondol sepeda motor milik Polisi saat bertugas, malah menjualnya ke marketplace Facebook.

Korban dari pencurian tersebut merupakan anggota Polda Riau. Yang mana saat kejadian korban tengah menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Polres Rohul, Senin (2/1/2023).

Rumah Korban Kosong, Karena Tengah Bertugas Ke Rohul

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kerena korban tengah bertugas, sehingga rumahnya di Pekanbaru kosong, Senin (16/1/2023)

“Saat itu, korban pergi melaksanakan tugas BKO di Polres Rohul. Meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX di parkiran dalam rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Tepatnya di Jalan Meranti, Pekanbaru, yang mana korban tinggal bersama di satu rumah kontrakan bersama pelaku Taufik.

“Pelaku saat itu sedang berada di rumah kontrakan. Menawarkan sepeda motor milik korban di PJBO (komunitas jual beli online di Facebook Pekanbaru, red) pada 7 Januari,” kata Andrie,.

Kemudian datang pembeli ke rumah kontrakan tersebut dan telah sepakat untuk menjual sepeda motor milik korban seharga Rp19 juta.

“Pembeli tersebut mengecek sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di ruang tamu rumah kontrakan. Lalu menyerahkan uang sebesar Rp19 juta kepada pelaku,” imbuhnya.

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban, Ambil BPKB Korban di Kamarnya

Selanjutnya pelaku mengambil BPKB sepeda motor milik korban dari dalam kamar korban, kemudian menyerahkannya kepada pembeli.

“Pelaku mengatakan kepada pembeli bahwa sepeda motor milik polisi tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Karena saat itu pelaku beralasan bahwa kunci sepeda motornya hilang. Maka pelaku memesan mobil pikap untuk mengangkut sepeda motor milik korban tersebut.

“Tidak lama kemudian mobil pikap yang telah pelaku pesan, datang ke rumah kontrakannya. Kemudian pelaku mendorong keluar rumah sepeda motor milik korban tersebut, hingga di teras depan,” jelasnya.

Setelah itu mobil pickup mengangkut sepeda motor tersebut dan pergi membawa sepeda motor milik korban kepada rumah pembeli.

“Akibat perbuatan pelaku, korban yang merupakan anggota Polri tersebut mengalami kerugian sebesar Rp33 juta,” ungkapnya.

Kemudian pada Rabu (11/1/2023), petugas kepolisian mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Melur.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, dan mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti membawanya ke Polsek Payung Sekaki guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *